Dawai News, Sumatera Barat – Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung ringkus Pelaku narkoba, di sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitang, Kabupaten Sijunjung, Rabu, 15 Juli 2026.
Kapolsek IV Nagari, IPTU Ichsan Ansari, S.H., M.H., mengatakan, polisi meringkus tiga orang pelaku di wilayah Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.
Ia menambahkan, Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di pinggir Jalan AIC, Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek IV Nagari melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria berinisial AZR (21) dan YS (34) yang sedang bertransaksi sabu.
Ia menukuk bahwa setelah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, pihaknya segera melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, berselang dua jam kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku ketiga berinisial AZEP (40), yang diduga berperan sebagai penjual narkoba tersebut,
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain serta menelusuri jaringan peredarannya di wilayah hukum Polsek IV Nagari,” tegas IPTU Ichsan Ansari.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas, di antaranya satu bungkus kecil narkotika jenis sabu, tiga buah kaca pirek, satu buah bong (alat hisap), lima buah korek api, dua bungkus rokok, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150.000, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. trb
