Dawai News, Jawa Barat – Polres Garut amankan Pelaku peredaran obat-obatan keras tanpa izin, di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Senin, 21 September 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Petugas mendalami informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Malangbong.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 222 tablet obat-obatan tertentu. Barang bukti tersebut terdiri dari Tramadol dan pil berwarna kuning yang masih menjalani proses uji laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Polisi juga menyita uang tunai Rp233.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, J mengaku memperoleh sebagian obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Aceh. Obat-obatan itu rencananya diedarkan kembali kepada konsumen secara langsung maupun menggunakan metode Cash On Delivery (COD).
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Ini komitmen kami dalam mencegah peredaran obat keras yang merusak kesehatan masyarakat,” tegas AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media.
J bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar. trb
