Dawai News, Sumatera Barat – Polres Padang Panjang amankan Pelaku Narkoba, di tepi jalan, Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Selasa, 22 September 2026.
Kapolres Padang Pariaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H. membenarkan pengamanan, Pelaku seorang laki-laki berinisial B (23).
Ia menambahkan, B (23), yang lahir di Pakan Sabtu pada 5 November 2002, merupakan warga Simpang Empat Kabindu, Kelurahan Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tersangka berjenis kelamin laki-laki, bersuku Minang, beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, serta tercatat sebagai pelajar/mahasiswa, ujarnya.
“Setelah dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mengaku bernama B (23). Saat diamankan, yang bersangkutan sempat melepaskan satu buah lakban warna kuning,” jelas IPTU Rahmad Deddy.
Tindakan tersebut disaksikan oleh masyarakat sekitar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibungkus dengan lakban warna kuning tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu.
Paket tersebut dibungkus secara berlapis, yakni menggunakan plastik berklip warna merah yang dibalut dengan tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan plastik kuaci warna biru dan kuning, dilakban dengan lakban warna cokelat, dibungkus lagi menggunakan kertas warna putih, kemudian kembali dilakban menggunakan lakban warna kuning.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone warna hitam merek Vivo Y20s dengan nomor IMEI 1 863852059088039 dan IMEI 2 863852059088021.
Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru putih dengan nomor polisi BA 6479 MD, nomor rangka M3SE88HONJ379374, nomor mesin E8R2E-3174804, beserta kunci kendaraan.
Adapun berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut tercatat 2,3 gram.
Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, tersangka B (23) beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain mengamankan pelaku, membuat laporan polisi, mencatat keterangan saksi-saksi, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb
