foto
Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Prabumulih, Polda Sumsel, amankan Pelaku tidak pidana Narkotika, Jalan Alipatan Gang Amir RT 029 RW 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, beberapa waktu lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan, Pelaku tiga orang, inisial Gustiansyah, Noprianto, dan Gilang Ramadan, warga Kota Prabumulih dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai pengguna narkotika dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkas Kasat. trb