Sab. Feb 7th, 2026

Mendagri Resmikan Huntara Di Sumut

Gubsu Bersama Mendagri Meresmikan Huntara Tapsel 7.jpg 780x470
foto

Dawai News, Sumatera Utara – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, resmikan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumut, Kamis, 5 Februari 2026.

Peresmian Huntara untuk Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Tapanuli Utara (Taput) tersebut dipusatkan di lokasi Huntara Desa Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.

Dalam peresmian yang ditandai dengan pengguntingan pita tersebut, Mendagri menyampaikan bahwa selain di Sumut, sebagian besar Huntara di sejumlah kabupaten terdampak bencana di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat juga telah dihuni warga.

Menurutnya, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran serta skema bantuan, baik untuk hunian perorangan maupun perumahan.

Adapun skema bantuan tersebut, kata Mendagri, yakni bantuan perbaikan rumah rusak ringan, sedang, dan berat dengan besaran mulai dari Rp15 juta, Rp30 juta hingga Rp60 juta per rumah.

Sementara bagi penduduk yang kehilangan rumah (hanyut), pemerintah akan membangunkan hunian tetap melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk perorangan, atau Kementerian PKP untuk perumahan.

“Saya minta pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk mendata dengan jelas (validasi) siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan (spesifikasi). Jadi harus jelas, karena ini uang negara,” jelas Tito Karnavian.

Selain meresmikan Huntara, Mendagri juga menyerahkan secara simbolis bantuan dana tunggu hunian (DTH) bagi warga terdampak bencana.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang memilih tinggal di rumah kontrakan, dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, ditambah uang lauk pauk sebesar Rp15 ribu per hari per orang.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain, Gubenur Sumut, Bobby Nasution, Kepala BNPB Suharyanto, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, serta sejumlah pejabat lainnya. Turut mendampingi Gubernur, para pimpinan OPD terkait. hum

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan