Rab. Feb 11th, 2026

Kepala Dinkes Pdg. Panjang Buka Bimtek Pangan IRT

632681236 1211133197857002 7890856291137688764 n
foto

Dawai News, Padang Panjang – Kepala Dinkes Kota Padang Panjang, dr. Sonya Themiarto, buka Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga, Aula Hotel Pangeran, Selasa, 10 Februari 2026.

Kadis dalam sambutannya mengatakan, setiap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Ini penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan bermutu,” ujarnya di hadapan 40 pelaku usaha IRTP dari berbagai jenis produk olahan.

Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan SPP-IRT berada di pemerintah kabupaten/kota, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan BPOM Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan SPP-IRT.

Berdasarkan data Dinkes, hingga tahun 2025 tercatat lebih dari 300 produk IRTP di Kota Padang Panjang telah mengantongi SPP-IRT. Namun demikian, hasil pengawasan di lapangan masih menemukan sejumlah produk pangan olahan yang beredar tanpa izin edar, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.

“Pada pengawasan bersama Balai BPOM Padang saat Ramadan tahun lalu, masih ditemukan kue kering yang beredar tanpa izin edar. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan pangan masyarakat,” ungkap Sonya.

Lebih lanjut, ia menambahkan salah satu persyaratan penting dalam penerbitan SPP-IRT adalah kepemilikan Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (PKP). Oleh karena itu, bimtek ini dilaksanakan sebagai langkah strategis di awal tahun dengan sasaran utama pelaku usaha pangan olahan, khususnya produsen kue kering.

Melalui kegiatan ini, sebutnya, Dinkes berharap pelaku usaha yang telah mengikuti bimtek dapat segera mengurus izin edar produk IRTP. Bagi pelaku usaha lainnya yang memproduksi pangan olahan dan telah beredar di pasaran, Dinkes juga membuka ruang konsultasi melalui petugas penanggung jawab (PIC) di Dinas Kesehatan.

Selain itu, Dinkes turut mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memperhatikan produk pangan yang dikonsumsi. Masyarakat diimbau menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli produk pangan.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kita berharap produk pangan yang beredar benar-benar aman, bermutu, dan berdaya saing,” tutupnya. fb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan