Dawai News, Maluku – Polda Maluku ungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dan pengoplosan solar ilegal di kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kabid Humas, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIT, petugas berhasil mengamankan barang bukti bersama sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sebanyak tiga orang turut diamankan di tempat kejadian perkara dan saat ini masih menjalani proses klarifikasi untuk mengetahui peran masing-masing. “Polisi juga masih mendalami fakta-fakta di lapangan, termasuk menghitung jumlah BBM yang diduga ditimbun dan dioplos,” ujarnya.
Selain itu, petugas menemukan BBM jenis minyak tanah dan solar yang disimpan tanpa izin di sebuah kios di kawasan Kapaha. BBM tersebut tersimpan dalam belasan drum dan jeriken.
Petugas kemudian memeriksa pemilik kios yang diduga terlibat, sebelum yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk pendalaman lebih lanjut.
Belasan drum BBM yang diduga ilegal tersebut selanjutnya diangkut menggunakan satu unit dump truck dan satu unit truk ukuran kecil.
Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah pasti BBM yang disita serta modus operandi penimbunan dan dugaan pengoplosan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut. trb
