Dawai News, Banten – Polda Banten ungkap tindak pidana kekerasan seksual di kampus Untirta. Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial MZ sebagai saksi terlapor.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terlapor MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor. Selain itu, terlapor juga mengakui melakukan perekaman di beberapa lokasi lain.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ujar Kabid Humas, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten.
“Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya yang sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya,” ujar Kabidhumas Polda Banten, Kamis, 9 April 2026.
Ia menyampaikan, keterangan tersebut diperkuat dengan barang bukti yang diamankan penyidik berupa file video dari handphone dan flashdisk milik terlapor. Kabid Humas menerangkan, dalam kasus ini modus yang digunakan adalah dengan merekam menggunakan handphone melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet.
Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, diketahui bahwa video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia memastikan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut.
Ditambahkannya, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut. Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal,” jelasnya.
