Kam. Jun 4th, 2026

Polres Agam Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi

Image 750x395 6a206d616bb47
foto / trb

Dawai News, Sumatera Barat – Polres Agam bongkar penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku serta menyita belasan jerigen solar dan satu unit truk dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Penangkapan yang terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB ini bermula dari patroli rutin Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Saat melintasi kawasan Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, petugas memergoki aktivitas mencurigakan. Dua orang pelaku kedapatan tengah memindahkan Bio Solar dari tangki truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 9930 TA ke dalam deretan jerigen.

Kapolres Agam AKBP Muari, melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah memodifikasi tangki kendaraan untuk menguras BBM subsidi secara ilegal, lalu memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

“Tim menemukan aktivitas pemindahan BBM subsidi ke dalam jerigen. Setelah diselidiki, solar tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali di atas harga ketentuan guna meraup keuntungan sepihak,” ujar AKP Rinto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda, yakni MAS (38) Warga Kabupaten Pasaman Barat, bertindak sebagai sopir truk pengangkut, sedangkan SA (28) Warga Kecamatan Palembayan, bertindak sebagai penampung sekaligus pembeli BBM subsidi tersebut.

Selain menciduk kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain 13 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dan 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna hitam-oranye yang tangki minyaknya telah dimodifikasi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

AKP Rinto menegaskan bahwa Polres Agam tidak akan mengendorkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi demi mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan agar penyaluran BBM subsidi ini benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial ilegal,” tegasnya. trb

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar mereka.

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan