Sel. Jul 21st, 2026

Polda Lampung Ringkus Pelaku Pencurian

Polsek baradatu ringkus diduga pelaku pencurian sepeda motor di gedung pakuon
foto

Dawai News, Lampung – Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di salah satu bengkel tambal ban, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin, 20 Juli 2026.

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan, Pelaku inisial MZ (18) berdomisili di Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu, 12-07-2026 pukul 22.00 WIB korban Sumartono sedang berada di bengkel tambal ban, Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu, tiba-tiba korban didatangi oleh diduga pelaku dengan modus untuk meminjam sepeda motor milik korban, namun korban tidak memberikan sepeda motor tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam No.Pol : BE 3373 FO jika di nominalkan dengan uang senilai Rp. 13.000.000,-rupiah, tambahnya.

Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Baradatu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 476  Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan