Dawai News, Sulawesi Utara – Polres Minahasa Utara mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Rabu, 3 Juni 2026.
Berbekal laporan polisi yang masuk, petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah awal yang dilakukan meliputi pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, hingga memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian.
Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi polisi. Tim Resmob kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial JW (22) di kediamannya di Kelurahan Sarongsong II, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Saat diamankan, JW tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau jenis besi putih yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasat Reskrim Iptu Lega Ikhwan Herbayu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan senjata tajam.
“Resmob akan mengejar siapa pun pelaku penganiayaan, apalagi yang menggunakan senjata tajam. Tindakan seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui musyawarah dan tidak menggunakan kekerasan,” tegas Iptu Lega Ikhwan Herbayu.
Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat Polres Minahasa Utara dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.
