Dawai News, Jambi – Polres Bungo amankan Pelaku narkoba, wilayah Bungo Dani, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jumat, 10 Juli 2026.
Seorang pria berinisial HP (45) diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di .
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo menyampaikan Pelaku berinisial HP (45), dan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bungo dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, satu buah pyrex kaca sisa pakai, sendok sabu dari pipet plastik, buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu, uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu unit telepon genggam merek OPPO, benang jahit, serta pakaian yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Polres Bungo mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal terkait lainnya. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. trb
