Jum. Jul 17th, 2026

Polres Mataram Amankan Pelaku Narkoba

Image 4
foto

Dawai News, Nusa Tenggara Barat – Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) amankan Pelaku narkoba, di sebuah rumah kos di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara, Rabu, 15 Juli 2026.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto, S.H., dalam keterangannya, rabu, 15 Juli 2026 mengatkan tim opsnal berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba serta menyita barang bukti berupa 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cakranegara diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika, ujarnya.

“Menindaklanjuti informasi ini, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan pada Rabu sekitar pukul 00.45 WITA,” terang Kasat Narkoba AKP Remanto.

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kos di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (26) saat berada di area parkir.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Saat dimintai keterangan, AS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Kecamatan Ampenan.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah ke sebuah rumah di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan. Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (27) yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada AS.

Dalam penggeledahan di rumah F, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar berupa puluhan gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga menjadi sumber barang. Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi,” ujar AKP Remanto.

Saat ini, lanjtunya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

“Kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan