Dawai News, Riau – Polres Dumai amankan tersangka narkoba, seorang pria berinisial F (45), dirumahnya di Jalan Nasional, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Jumat 29 Agustus 2026 dini hari.
Kasat Narkoba, AKP Gus Purwantoro S.H M.M, mengatakan barang bukti juga di amankan berupa sabu dengan berat kotor 691,94 gram.
Selain itu juga ada bong, mancis, 1 unit HP dan 1 unit motor yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata AKP Gus Purwantoro, Sabtu 29 Agustus 2026.
Hasil tes urine dinyatakan positif Methamphetamine dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terkait.Barang bukti yang disita: 1 bungkus sabu 691,94 gram1 alat hisap bong1 unit HP Android Tecno1 unit motor Yamaha Mio J BM 5294 RI. trb
