Sel. Sep 1st, 2026

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Narkoba

IMG 20260901 WA0017 780x470~3
BB / TRB

Dawai News, Sumatera Utara – Polres Batu Bara amankan Pelaku Narkoba, di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Kapolres Batu Bara AKBP Doni Satria Wicaksono, S.I.K.,M.H.,CPHR.,CBA. Melalui Kasatnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H, membenarkan pengamanan, Pelaku dua orang tersangka, masing-masing seorang laki-laki berinisial FIS (36) dan seorang perempuan berinisial S (48).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja kering dengan berat bruto 10,69 gram, satu bungkus ganja kering dengan berat bruto 1,56 gram, dua plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 0,72 gram serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka FIS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Air Putih. Dari hasil pengembangan, FIS menyebut ganja tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial S.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.41 WIB berhasil mengamankan S di Dusun I Kampung Aras, Desa Aras, Kecamatan Air Putih.

Dari penguasaan tersangka S, petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 20,32 gram, shabu dengan berat bruto 0,13 gram, satu unit telepon seluler dan satu buah kotak kacamata.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan