Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) amankan seorang pria berinisial AW (33), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Senin, 24 Agustus 2026.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H. membenarkan pengamanan tersebut
Selanjutnya, menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,78 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo Y19s Pro dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Polisi juga merencanakan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Polda Sumatera Selatan, melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, serta melanjutkan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur, pungkasnya. trb
