Rab. Sep 16th, 2026

Konflik Lahan Di Batam, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Image (1) (1)
foto

Dawai News, Kepulauan Riau – Terkait konflik lahan di pulau Setokok, di Pulau Batam, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok.

Bentrokan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono di Batam, Selasa (15/09/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi terkait bentrokan yang terjadi pada Senin (14/09/2026).

“Dari hasil penyidikan, untuk sampai dengan sekarang, ada 16 saksi yang sudah diambil keterangannya, telah kami tetapkan tiga orang tersangka,” katanya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, P, dan SH. Penyidik menduga ketiganya memiliki peran berbeda dalam bentrokan tersebut.

RS diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin ke arah korban lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin dan terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Adapun SH diduga membawa senjata tajam. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam bentrokan.

“Kami akan kembangkan penyelidikan ini, apabila ditemukan adanya pelaku lainnya kami akan proses sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.

Anggoro menegaskan Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau akan menangani perkara tersebut secara objektif sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari penanganan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua pucuk senapan angin, satu tombak yang terbuat dari kayu nibung, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.

Untuk tersangka RS dan P, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan