Dawai News, Sumatera Selatan – Polsek Tanjung Raja amankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 18 tabung gas LPG milik warga di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku yang diamankan berinisial A (40), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Buah, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian 18 tabung gas LPG milik korban.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Pelaku memang berada di tempat dan kemudian dilakukan penangkapan. Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Team Rajawali,” jelasnya.
Kasus tersebut berawal pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, saksi melihat tiga orang yang tidak dikenal berada di rumah korban sambil membawa 18 tabung gas LPG menggunakan becak motor (bentor).
Saksi kemudian mendekati ketiga pelaku dan sempat terjadi perkelahian. Ketiga pelaku selanjutnya melarikan diri menggunakan bentor dengan membawa tabung gas tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,24 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja sebagaimana tercatat dalam LP/B-68/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 2 Juni 2025.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 tabung gas LPG kosong ukuran 3 kilogram. Barang bukti tersebut sebelumnya telah disita dalam perkara yang sama dengan tersangka lainnya, yakni Suryadi alias Dedek, yang saat ini sedang menjalani hukuman.
Saat ini tersangka A telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Tanjung Raja menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan upaya pengungkapan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku yang meresahkan,” pungkasnya. trb
