Sel. Sep 29th, 2026

Ijazah Palsu, Wagub Babel Diberhentikan Sementara

Wakil gubernur babel hellyana 1749544125554
foto

Dawai News, Bangka Belitung – Terkait Ijazah Palsu, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Hellyana dihentikan sementara dari jabatannya.

Penghentian Hellyana dari Wagub Babel masa jabatan tahun 2025-2030 tertuang di Surat Keputusan Presiden RI, Nomor 102/P Tahun 2026. Surat ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.

“Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara, Ibu Hellyana dari Jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030,” kata Kepala Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi kepada wartawan, (28/9/2026).

Sebagaimana kita ketahui, saat ini Hellyana sedang menjalani sidang kasus penggunaan gelar palsu atau ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus ijazah palsu ini diusut oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus ini Hellyana tercantum hukuman paling singkat 5 tahun.

“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika Kepala/Wakil Kepala Daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang merupakan hukum tetap atau inkracht” katanya.

“Proses ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 83 di mana ayat 1 dinyatakan kepada daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalu usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” sambungnya.

Imam menegaskan setelah Hellyana dihentikan sementara semua tugas Wagub Babel langsung diemban Gubernur Babel Hidayat Arsani hingga kasus tersebut inkracht di pengadilan.

“Pemprov sangat menghargai proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

“Bapak Hidayat Arsani selaku Gubernur Babel akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur. Terhadap pemerintahan dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal,” timpalnya.

Setelah dihentikan sementara dari jabatan Wagub Babel, Hellyana hanya akan mendapat gaji pokok dan tunjangan anak dan suami. Sedangkan fasilitas dinas seperti Kantor, mobil dan protokol ditarik.

“Sesuai Pasal 75 ayat 1, di situ disebutkan apabila Kepala daerah/Wakil Kepala daerah diberhentikan sementara maka yang dibayar haknya itu ada 3, pertama gaji pokok, tunjangan istri atau suami, dan yang ketiga itu adalah tunjangan anak. Artinya hanya berhak kepada tiga ini. Terkait dengan protokol itu tidak diberikan,” tambahnya. dt

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan