Dawai News, Riau – Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap Pelaku pengedar narkoba, di Jalan Poros, Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Jum’at, 25 September 2026.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo. Membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku berinisial JO (46) warga Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
I menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3.18 gram.
Setelah dilakukan interogasi pada pelaku JO, ia mengakui bahwa barang haram itu ia dapatkan dengan cara membeli dari HE yang berdomisili di Pasir Putih. “Dari pengakuan JO, 11 paket sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual belikan,”ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir, setelah itu akan dibawa ke Polres Kampar untuk di tindak lanjuti
“Untuk pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian,” pungkas Mantan Kasat Narkoba Polres Kampar ini. trb
