Rab. Sep 30th, 2026

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Seksual

82Pelaku Pemerkosaan di Kec Tambang
foto

Dawai News, Riau – Polsek Tambang menangkap seorang pria berinisial BO (23) warga Kecamatan Tambang, pasalnya ia nekat melakukan kekerasan seksual terhadap remaja berinisial E (17) yang terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 23.30 Wib di rumah korban.

Naasnya aksi pelaku BO ini tidak hanya dilakukan sendiri melainkan bersama dua teman lainnya yaitu PU dan EK yang saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tambang.

“Salah satu pelaku sudah kita amankan yaitu BO dan dua rekannya PU dan EK saat ini di dalam otomatis kita,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Awal kejadian ini saat orang tua korban pulang dari mencari Nafkah pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 00.30 Wib. Saat sesampainya di rumahnya, ia melihat anaknya (korban) yang saat itu duduk di sudut kamar dengan keadaan menangis.

Kemudian korban menanyakan apa yang terjadi, ” Kenapa Kau Nak, kenapa Kau Menangis” lalu korban saat itu korban berkata “ Ma, tadi Aku Diperkosa Sama Si BO, PU dan EK.

“Mendengar penjelasan anaknya, ibu korban langsung memanggil Saksi-saksi yaitu pemilik kontrakan dan menceritakan apa yang dialami korban saat itu,” jelas AKP Aulia.

Setelah itu, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. “Usai menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum kepada korban, pemeriksaan Saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,”ujarnya.

Setelah melengkapi berkas pada Sabtu (26/9/2026) Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku perkosaan atas nama BO sedang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penangkapan.

“Tim berhasil menangkap pelaku salah satu pelaku perkosaan atas nama BO di Kecamatan Siak Hulu dan pada saat di interogasi saat itu pelaku mengakui telah melakukan perkosaan kepada korban bersama 2 orang teman yang bernama PU dan EK di rumah tempat korban tinggal,” jelas Kapolsek.

Setelah itu, Tim pelaku membawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. ” Saat ini kita masih terus mendalami kasus ini dan dua pelaku dalam pencahayaan kita. Untuk pelaku ini kita jerat Pasal 81 Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 473 ayat 2 huruf b KUH.Pidana atau Pasal 473 ayat 10 KUH.Pidana,”tegas Kapolsek Tambang. Trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan