Rab. Sep 30th, 2026

Polsek Rasanae Barat Ungkap Peredaran Narkoba

20260928 131527 171627e5
foto

Dawai News, Nusa Tenggara Barat – Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan SPBU Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengungkapan yang berlangsung Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.40 WITA itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu dengan berat bruto 156,34 gram dan berat netto 149,76 gram. Polisi juga mengamankan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram dan netto 0,07 gram.

Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, Senin (28/9) mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kota Bima.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat yang dipimpin Aiptu Thaufarrahman di bawah kendali PS Kanit Reskrim Polsek Rasbar Ipda Muhammad Hilir. Petugas melakukan penyelidikan hingga membuntuti kendaraan travel yang diduga ditumpangi salah seorang terduga.

Perjalanan tersebut berakhir di SPBU Amahami. Saat kendaraan berhenti untuk mengisi bahan bakar, salah seorang terduga turun dan mengambil tas ransel berwarna abu-abu dari bagasi belakang.

Tak lama kemudian, terduga tersebut dijemput rekannya menggunakan sepeda motor GL Pro. Ketika keduanya hendak meninggalkan lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan.

“Begitu turun dari travel dan akan naik motor temannya, langsung kami amankan,” jelas AKP Adhar.

Dengan disaksikan pegawai SPBU sebagai saksi umum, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga berikut barang bawaan mereka.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu klip kecil berisi sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan salah seorang terduga.

Sementara itu, di dalam tas ransel abu-abu ditemukan satu klip besar dan satu klip sedang yang diduga berisi sabu. Petugas juga menemukan satu klip kecil yang diduga berisi ekstasi dan disembunyikan di dalam lipatan celana yang berada di dalam tas.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti, sabu tersebut terdiri atas satu klip kecil dengan berat bruto 2,29 gram, satu klip sedang seberat 50,64 gram, dan satu klip besar seberat 100,27 gram.

Jika digabungkan, total sabu yang diamankan mencapai 156,34 gram secara bruto atau 149,76 gram secara netto. Selain itu, polisi menyita satu klip yang diduga berisi ekstasi dengan berat bruto 0,83 gram dan netto 0,07 gram.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu bong atau alat hisap, satu tas ransel abu-abu, tiga unit telepon seluler, tiga buah korek api, serta satu sepeda motor GL Pro.

Kedua terduga bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan temuan tersebut, termasuk asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Bima Kota juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan