Dawai Nws, Lampung – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung, mengamankan Pelaku Persetubuhan anak, sebuah warung pecel lele di wilayah Kelurahan Penajam, Senin, 28 September 2026.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramdahona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto membenarkan pengamanan, Pelaku berinisial ES (32).
mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga terjadi secara berulang. Senin (28/9/2026).
Ia menambahkan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 14 April 2025 di Polres Way Kanan.
Korban dalam perkara ini kami sebut dara (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan pertama terjadi sekitar pertengahan Juni 2022 di sebuah ruangan di lingkungan salah satu Pondok Pesantren di Wilayah Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Pelaku dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjadi Undang-Undang atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara karena perbuatan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu,”jelas Kasatreskrim. trb
