Dawai News, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap temuan dalam penyelidikan kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut baru melakukan pengereman ketika kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik yang membutuhkan penghentian.
Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, berdasarkan pra-rekonstruksi, seluruh sinyal yang menjadi petunjuk bagi masinis terlihat jelas dan berfungsi normal saat kejadian.
“Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka di Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Menurut Rizka, keterangan ahli perkeretaapian yang menggunakan rumusan teori Minden menunjukkan kereta sebenarnya memiliki kemampuan untuk berhenti dalam jarak sekitar 600 meter berdasarkan kecepatan yang tercatat pada kotak hitam atau data logger.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter,” katanya.
Kepada penyidik, masinis menyampaikan alasan dirinya ragu melakukan pengereman darurat dari jarak jauh karena khawatir tindakan tersebut justru membuat gerbong kereta terbalik.
“Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter,” tegas Rizka.
Polisi juga menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengoperasian kereta api.
Rizka menjelaskan, Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api mengatur bahwa masinis yang ragu terhadap indikasi sinyal harus mengambil tindakan paling aman, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.
“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, polisi juga memastikan kondisi sinyal saat kecelakaan terjadi dalam keadaan aman dan berfungsi normal. Sinyal utama dan sinyal pengulang diketahui saling tersinkronisasi (mirroring) dalam memberikan perintah berhenti.
Untuk memperdalam penyelidikan dan evaluasi sistem perkeretaapian, penyidik masih berkoordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan.
Adapun mengenai apakah tindakan masinis tersebut nantinya dinilai sebagai kelalaian, polisi menyerahkan keputusan tersebut kepada proses hukum di pengadilan.
“Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” tambah Rizka. trb
