Dawai News, Aceh – Polres Sabang amankan 2 orang Pelaku penyalahgunaan Narkoba, Kecamatan Sukakarya, Rabu, 30 September 2026.
Kapolres Sabang, AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan pengamanan, Pelaku berinisial AMD (44) dan FR (49).
Ia menambahkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (29/09/2026) sekitar pukul 23.30 WIB terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan kedua terduga diwilayah Kec. Sukakarya, dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat gampong, ditemukan satu paket sabu yang kemudian diakui sebagai milik AMD.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang Undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 ayat (1) huruf a undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Dan undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. trb
