Dawai News, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), membongkar penyeludupan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas dari Singapura ke Batam.
Tiga unit mesin pesawat itu diamankan petugas di salah satu gudang yang berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026 lalu.
Saat diamankan, pelaku sedang berupaya memindahkan tiga unit mesin pesawat bekas itu dari gudang pertama ke gudang selanjutnya.
Pada saat kami mengamankan barang tersebut, sedang proses perpindahan barang. Mungkin, sewa gudang pertama sudah habis mau pindah gudang selanjutnya. Kita amankan dalam perjalanan perpindahan barang,” Kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan, dia mengatakan barang-barang tersebut diangkut menggunakan kapal laut dari Singapura dengan memanipulasi muatan barang kontruksi.
Saat dibongkar kepolisian, barang itu sudah berada di salah satu gudang yang ada di Batam selama tujuh bulan, dan akan dikirim ke Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Mereka diketahui ada yang dari Batam dan Jakarta.
Untuk inisial LH, diduga pemilik barang dan akan mengirimkan barang tersebut ke Jakarta. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru dalam kasus penyeludupan ini.
“Sementara empat tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita masih pengembangan,” Ujarnya.
DAlam kesempatan yang sama, Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan barang bukti yang diamankan petugas berupa tiga unit mesin pesawat dalam keadaan tidak baru diperkirakan memiliki total nilai sekitar Rp30 miliar.
“Nilai barang diperkirakan sekitar Rp30 miliar, setiap satu mesin Rp10 miliar,” ucapnya.
Nona mengatakan, atas perbuatan para tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas itu akan dilelang apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. cnn
