Kam. Okt 8th, 2026

Narkoba, Polres Lombok Timur Amankan 4 Orang

20260929 191919 f0df1f3a
foto

Dawai News, Nusa Tenggara Barat – Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan, penyimpanan dan peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas mengamankan tiga orang berinisial KR, S dan OJP di sebuah rumah di wilayah Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” ujar Fedy, Selasa (29/9/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas serta uang tunai.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan tersebut. Langkah itu mengarah kepada seorang terduga lainnya berinisial AGZ yang diamankan di wilayah yang sama.

Dari penggeledahan terhadap AGZ, petugas menemukan dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,60 gram, berikut sejumlah barang pendukung lainnya.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 10,96 gram bruto diduga sabu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga KR berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Selong. Sementara AGZ diduga berperan sebagai kurir, sedangkan S dan OJP diduga sebagai pengguna.

Keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Fedy Miharja menegaskan jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus menindak setiap pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara, termasuk peran masing-masing terduga serta asal-usul barang bukti yang diamankan. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan