Dawai News, Sumatera Barat – Polres Pariaman menangkap Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Rabu, 30 September 2026.
Kapolres Pariaman melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani, S.H., membenarkan adanya penangkapan, Pelaku seorang laki-laki berinisial R alias AIP (27).
Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
“Benar, personel Satreskrim Polres Pariaman telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Yang bersangkutan diamankan di wilayah Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara,” ujar IPTU Riyo Ramadhani.
Menurutnya, setelah diamankan, terduga tersangka selanjutnya dibawa dan diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap yang bersangkutan, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelasnya.
Dalam kegiatan penangkapan tersebut, personel yang terlibat di antaranya Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani, S.H., Kanit Tipidter IPDA Riko Tarianto, S.H., M.H., AIPTU Wilse Rinaldi, S.H., BRIGPOL Diansyah Putra, BRIPTU Agil Asabri, serta BRIPTU Berlian Gunawan, S.H.
Atas dugaan perbuatannya, R alias AIP disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pariaman menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. trb
