Dawai News, Sumatera Selatan – Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), mengamankan dua orang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengemudi kendaraan yang berhenti di kawasan lampu merah Simpang Empat Kemiling, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Toni Zainudin, S.H., M.M., membenarkan pengamanan tersebut.
Ia menambhakan, kedua orang tersebut masing-masing berinisial M.IGM (19) dan LP (17), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil pungutan, berupa pecahan Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, ujarnya.
Kedua Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Baturaja Timur, pungkasnya. trb
