Kam. Okt 8th, 2026

Polres Bima Musnahkan BB Sabu 138.35 gram

20261002 190816 0416bedf
foto

Dawai News, Nusa Tenggara Barat – Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)  memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138,35 gram, Kamis, 1 Oktober 2026

Barang bukti tersebut merupakan hasil sejumlah pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan sepanjang 17 Juli hingga 17 September 2026.

Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan proses hukum. Sabu yang dimusnahkan kemudian dihancurkan menggunakan blender dengan campuran sabun cuci piring.

Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berkaitan dengan perkara yang melibatkan lima tersangka.

“Hari ini, kami musnahkan barang bukti sabu seberat 138,35 gram. Sebagiannya telah diambil untuk uji laboratorium dan kepentingan proses hukum,” kata Anton.

Ia menjelaskan, lima orang yang terkait dengan kepemilikan barang bukti tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini lima orang yang ditangkap berkaitan kepemilikan sabu ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Menurut Anton, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, kepolisian mengapresiasi dukungan masyarakat maupun instansi terkait dalam upaya mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas atau transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.

“Polres Bima akan terus memaksimalkan dan meningkatkan kegiatan penindakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez mengatakan, sepanjang Januari hingga 30 September 2026, pihaknya telah mengungkap 76 perkara narkotika.

Selain sabu dan ganja, dalam periode tersebut polisi juga mengamankan 28 butir narkotika jenis ineks dari sejumlah pengungkapan.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Bima, BNNK Bima, serta perwakilan BPOM di Bima.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi dalam pelaksanaan proses hukum terhadap barang bukti yang telah memperoleh penanganan sesuai ketentuan. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan