Dawai News, Sumatera Utara – Polres Tapanuli Tengah meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa, 29 September 2026.
Tersangka diketahui berinisial MST alias Buyung (40), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan serta informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya,” ujar AKP Johannes Munthe.
Dalam penggeledahan barang bukti 2 paket/bungkus narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 500 gram (setengah kilogram) dan 1 unit ember cat merek Bocor Guard warna biru-putih (sebagai tempat penyimpan/penyamaran).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. trb
