Kam. Okt 8th, 2026

Persetubuhan Anak, Polda Sulut Amankan RT

IMG 20261006 WA0005
foto

Dawai News, Sulawsi Utara – Polres Kepulauan Sangihe, Polda Sulawesi Utara, mengamankan seorang pria berinisial RT (27), yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan sekitar pukul 06.30 WITA, Minggu (4/10/2026), di depan salah satu hotel di Manado. RT diketahui merupakan warga asal Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe Iptu Harli E. Buida, SE, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang masuk pada tanggal 1 Agustus 2026.

Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah warung pisang goreng di Kecamatan Tabukan Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Korban kemudian diduga dipaksa oleh tersangka untuk datang ke lokasi kejadian sebelum perbuatan tersebut dilakukan.

Setelah berhasil diamankan, RT dibawa ke Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tersangka diserahkan kembali kepada penyidik ​​Polres Kepulauan Sangihe guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan