Dawai News, Sulawesi Utara – Polisi mengamankan Pelaku Narkoba, di wilayah Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, Senin, 5 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian, SH, MH, menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan oleh Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong).
Selanjutnya, melakukan pemantauan terhadap Pelaku yang berinisial AB, hingga mengikuti target ke kediamannya. Sekitar pukul 12.20 WITA, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak pensil di salah satu ruangan rumah.
Selain barang tersebut, polisi juga mengamankan satu klip plastik bening berukuran besar, satu alat bong, satu unit telepon genggam Oppo A77s, serta sebuah kotak pensil berwarna biru muda.
AB bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Bolmut. Setelah dilakukan koordinasi, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Resmob Limango dengan Satresnarkoba Polres Bolmong.
“Ini merupakan bentuk sinergi antar-satuan dalam kebenaran dugaan peredaran narkotika.Resmob Limango melakukan penyelidikan di wilayah hukum Bolmut, selanjutnya penanganan perkara dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres Bolmong,” ujar IPTU Rofly.
Sementara itu, Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah, SIK, M.Han., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Polres Bolmong dalam mengungkap peredaran narkotika, terutama perkara yang memiliki keterkaitan lintas wilayah hukum.
“Kami terus membangun sinergi dengan Polres Bolmong maupun satuan kewilayahan lainnya. Setiap informasi mengenai dugaan doktrin dan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” tegas AKBP Andhika.
Kapolres menambahkan, kerja sama lintas wilayah sangat diperlukan untuk membedakan ruang gerak jaringan narkotika dan mencegah wilayah Bolmut dimanfaatkan sebagai jalur peredaran barang terlarang.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Bolmut dalam mendukung pemberantasan narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ramah masyarakat yang kondusif.
Seluruh barang bukti dan tersangka selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polres Bolmong untuk dilakukan pendalaman serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. TRB
