Dawai News, Riau – Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Bea Cukai Tembilahan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.
Pengungkapan besar tersebut dipaparkan langsung Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers resmi di Aula Rekonfu Polres Inhil, Tembilahan, Jumat (02/10/2026) pukul 08.30 WIB.
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Bea Cukai Kabupaten Inhil Eko Budi Setiawan, Wakapolres Inhil Kompol Meitertika, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., jajaran Pejabat Utama Polres Inhil, serta rekan-rekan awak media.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial S alias S bin Jalil (40) dan Z alias P bin B (52). Keduanya diduga kuat sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu lintas perairan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti utama berupa 3 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga paket plastik teh hijau bermerek GUANYINWANG – kemasan yang identik dengan jaringan narkotika internasional. Untuk mengelabui petugas, paket tersebut dibalut berlapis menggunakan plastik hitam dan plastik putih bening.
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit kapal motor KLM Mega Indah yang diduga menjadi sarana pengangkut barang haram tersebut.
Kapolres Inhil menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang solid antara Polri dan Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk perairan Inhil yang rawan penyelundupan.
“Ini adalah bagian dari komitmen Polres Inhil untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Penguatan sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait serta dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Donny Eko Listianto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.
“Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tutup Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. trb
