Dawai News, Jambi – Polres Batanghari mengamankan Pelaku pembunuhan, di Area Tanah Merah, Kabupaten Batang Hari, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky dalam konferensi pers di Aula Tatya Dharaka Mapolres Batang Hari, Senin, 5 Oktober menyampaikan, pembunuhan berawal dari saling ejek berujung pada tewasnya Kasmiadi alias Begug di Area Tanah Merah, Kabupaten Batang Hari.
Dari hasil pemeriksaan, perkara bermula dari konflik pribadi antara korban dan tersangka. Perselisihan kemudian berkembang hingga keduanya terlibat perkelahian. Dalam kejadian tersebut, korban terjatuh dan tersangka melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif terjadinya pembunuhan adalah konflik pribadi yang berawal dari ketersinggungan,” ujar Fachri.
Usai kejadian, tersangka berupaya menyembunyikan korban dengan mengambil linggis dari rumah seorang saksi bernama Evan. Linggis tersebut digunakan untuk menggali lubang di Area Tanah Merah, kemudian korban dimasukkan dan ditutup menggunakan tanah.
Kasus tersebut terungkap setelah tersangka mengetahui adanya informasi penemuan mayat di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan dalam BAP, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam BAP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Batang Hari masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. trb
