Kam. Okt 8th, 2026

Narkoba, Polres Lahat Amankan P

01M47MBVV7RA6RGD9WE9T4TEVN
FOTO

Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Lahat mengamankan seorang pria berinisial P (30) beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Perumnas Rafika 5 Blok C, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., CPHR, Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aiptu S. Gultom beserta anggota.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Lahat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat.

Setelah informasi dinilai cukup, personel Satres Narkoba melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial P, warga Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Petugas kemudian mengamankan P di kawasan Perumnas Rafika 5 Blok C, Kecamatan Lahat Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal yang disaksikan oleh saksi sipil.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi 23 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip bening lainnya yang berisi 7 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram.

Dengan demikian, barang bukti yang diamankan berupa 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,16 gram. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme dan Itel.

Selanjutnya, tersangka P beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan