Kam. Okt 8th, 2026

Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Pencurian

01M48DYBRWNAEJE503CS9GC27V
foto

Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Pasar Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (27). Terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Minggu, 4 oKTOBER 2026.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial HOL (31), pemilik sebuah toko di Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 03.54 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Para pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak atau membongkar pintu menggunakan alat tertentu.

Setelah berhasil masuk, para pelaku diduga mengambil sejumlah barang dagangan dan benda berharga yang berada di dalam toko. Barang-barang tersebut di antaranya berbagai merek rokok, delapan unit telepon genggam, voucher kuota internet, tabung gas serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp87.230.000. Kerugian yang cukup besar tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan secara bertahap. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Tim gabungan kemudian melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan AS pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Setelah diamankan, AS dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterlibatan terduga dalam perkara tersebut sekaligus melengkapi proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Dalam perkara ini, polisi juga mencatat sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan hasil penyelidikan. Di antaranya kemasan bekas minuman dan makanan, kotak rokok, kantong plastik, dokumen pembelian rokok dan voucher, lima bungkus rokok Surya 12 bertanda “PN”, serta sepuluh voucher AXIS AIGO dengan cap “PN CELL”.

Selain AS, terdapat dua nama lain yang disebut dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya, MB alias Z, telah menjalani hukuman, sedangkan seorang lainnya berinisial RR masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Kapolres. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan