Dawai News, Sumatera Barat – Polres Pariaman mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan mengamankan dua pria berinisial OP alias Oji dan REP alias Baron (35), Selasa, 6 Oktober 2026.
Kapolres Pariaman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas, S.H., mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua rangkaian penindakan yang saling berkaitan. Oji diamankan terlebih dahulu sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Simpang Tanjung Alai, Batu Mangaum, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, S.H., setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan Oji.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan Oji di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan mendapati Oji berada di dalam kamar.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat kewilayahan dan warga setempat, petugas menemukan satu plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi ganja. Petugas juga menemukan sebuah kotak lampu merek Histar warna biru di dalam lemari dapur.
Di dalam kotak tersebut, ditemukan plastik klip bening ukuran besar, tiga bungkus plastik klip ukuran kecil, satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, serta satu plastik klip kecil yang diduga berisi ganja.
Polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler merek Vivo dan Realme serta uang tunai sebesar Rp1.350.000.
Dalam pemeriksaan awal, Oji diduga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial B, sementara seorang lainnya berinisial A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengembangan terhadap keterangan Oji, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap pria yang diduga memasok narkotika jenis sabu kepadanya.
Sekitar pukul 04.45 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju kediaman REP alias Baron (35) di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Baron kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari dan niniak mamak setempat, petugas menemukan satu kaleng rokok merek Gudang Garam warna abu-abu. Di dalamnya terdapat 11 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi mengamankan dua unit telepon seluler masing-masing merek Redmi warna biru dan Vivo warna maroon, serta uang tunai sebesar Rp729.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Baron diduga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AR alias Robot yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut diduga diperoleh melalui sistem pelemparan di kawasan Jembatan Gandoriah, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga digunakan oleh AR alias Robot. Namun, nomor tersebut diketahui dalam kondisi tidak aktif.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Baron diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika pada 2018.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. trb
