Kam. Okt 8th, 2026

Polres Pdg. Panjang Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba

IMG 20261007 WA0023
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Polres Padang Panjang mengamankan 2 orang Pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H. membenarkan pengamanan, Pelaku dua orang laki-laki berinisial ARF (24) dan FA (31).

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan ARF, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik berklip merah dengan berat kotor sekitar 0,12 gram.

Dari FA (31), mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan diperkirakan sekitar 15 gram.

Kedua perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk perkara ARF, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan