Dawai News, Sumatera Selatan – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Palembang, Rabu, 30 September 2026.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan AKBP Sofwan Rosyidi, membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia menambahkan, Seorang terduga pelaku berinisial AR (42) berhasil diamankan, sementara seorang rekannya berinisial E yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terus diburu penyidik.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu baju kaos warna hitam, satu celana pendek, satu topi warna hitam, satu kunci T modifikasi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, serta STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang berhasil diselamatkan.
Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. trb
