Dawai News, Sumatera Barat – Polres Sijunjung Mengamankan Pelaku pencurian aki tower telekomunikasi yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat, Kamis, 8 Oktober 2026.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H, membenarkan pengamanan, Pelaku Dua pria berinisial RF (39) dan G (47), keduanya warga Jorong Subarang Batu Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Solok.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit aki/litium merek Sucred yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
“Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, mendalami kemungkinan adanya TKP lain, mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti sesuai ketentuan hukum” tegasnya. trb
