Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Empat Lawang mengamankan Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), wilayah Kampung 7, Desa Babatan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kapolsek Lintang Kanan AKP M. Yusuf Lubis, S.H., M.H., membenarkan pengamanan, Pelaku seorang pria berinisial A.N. (27), warga Desa Babatan, yang diduga terlibat dalam pencurian di rumah seorang guru berinisial S.J. (41).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang, yakni satu unit kompor gas, satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, telur ayam sebanyak dua karpet, serta satu ekor ayam jantan jenis Peru, tambahnya.
Total kerugian korban akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp1.385.000. ungkapnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Lintang Kanan. Penyidik akan mendalami keterangan terduga pelaku, saksi-saksi, serta barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut.
Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). trb
