Dawai News, Sumatera Selatan – Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengamankan Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di kawasan Talang Pipa Atas, Kecamatan Talang Ubi, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. membenarkan pengamanan, Pelaku berinisial Dafid Saputra Bin Marno (19).
Ia menambahkan, Pencurian terjadi di sebuah toko suku cadang atau sparepart mobil di kawasan Pasar Atas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit dinamo starter mobil milik korban serta satu batang kayu dengan panjang sekitar empat meter yang diduga digunakan untuk membantu pelaku memanjat dinding belakang toko, UJARNYA.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TRB
