Dawai News, Kepulauan Riau – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran dalam pengamanan gardu induk dan tidak optimalnya sistem proteksi kelistrikan di Pulau Batam dan Bintan.
Kelima tersangka terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. IIrhamnidi mengatakan, penyidik mencurigai empat tersangka dari pihak PLN tidak menjalankan tugas pengamanan area gardu induk secara wajar. Kondisi tersebut memungkinkan hewan liar masuk ke kawasan yang memiliki peralatan bertegangan tinggi.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan pembohong dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” katanya di Batam, Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk yang seharusnya memutar listrik untuk mencegah masuknya satwa liar pembohong.
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya memanggil listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, gangguan kelistrikan bermula ketika seekor kera masuk ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Keberadaan hewan tersebut diduga memicu korsleting atau korsleting yang melibatkan sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan, tim telah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti yang diperiksa meliputi pelatan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa melakukan Buchholz. Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1. Tim laboratorium forensik juga menemukan kesesuaian antara sampel rambut yang terdapat pada barang bukti pipa Buchholz dan sampel rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan korsleting di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kesesuaian antara sampel dan rambut kera,” katanya.
Selain keberadaan kera, peneliti menemukan bahwa perangkat tripping lockout yang berfungsi membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan tidak bekerja secara maksimal.
Kombinasi gangguan tersebut diduga membuat masalah kelistrikan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem. Dampaknya, pemadaman meluas hingga wilayah Batam dan Bintan.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik. Pemeriksaan dilakukan guna mengidentifikasi penyebab gangguan sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Penerapan pasal dan ancaman pidananya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta pembuktian dalam proses perkara.
Bareskrim Polri masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, terutama dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan tidak optimalnya sistem proteksi yang seharusnya mencegah berkembangnya gangguan yang menyebabkan pemadaman luas. trb
