Rab. Feb 4th, 2026

Polsek LTD Amankan Pelaku BBM Bersubsidi

93Pelaku Pengangkut BBM dan Elpiji Bersubsidi
foto

Dawai News, Riau – Polsek Logas Tanah Darat (LTD) amankan Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar dan pertalite serta gas elpiji bersubsidi, Selasa, 27 Januari 2026.

“Dalam pengungkapan itu, kita amankan satu pelaku berinisial A (24), warga Desa Giri Sako,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek LTD IPTU Masjidil.

Kapolsek menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan tanpa nomor polisi yang mengangkut BBM dalam jumlah besar.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, Senin (26/1) sekitar pukul 14.45 WIB,” katanya.

Informasinya lanjut Kapolsek, adanya satu unit mobil L300 pick up warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga membawa BBM subsidi melintasi Jalan Poros PT RAPP di wilayah Desa Giri Sako.

“Langsung kita tindaklanjuti dengan menyisir jalan poros RAPP,” katanya.

Setelah melakukan penyisiran sekira 1 jam lebih, kata Kapolsek, personel Polsek LTD sekira pukul 16.00 WIB berhasil menemukan dan menghentikan kendaraan tersebut.

“Mobil L300 yang dikemudian terduga pelaku kita hentikan di depan Camp Safety Security PT RAPP, Desa Giri Sako,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tutur Kapolsek, petugas menemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi serta tabung gas elpiji. Hasil pengecekan ditemukan 39 jerigen BBM terdiri 25 jerigen berisi solar dan 14 jerigen berisi pertalite, serta 80 tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Kendaraan yang digunakan terduga pelaku adalah mobil L300 warna hitam tanpa nomor polisi,” katanya.

“Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku berinisial A (24), kami amankan di Polsek Logas Tanah Darat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Masjidil.

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM dan gas bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“BBM dan elpiji subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan distribusi ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Maka dari itu tegas Kapolsek, pihak kepolisian melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ungkapnya. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan