Dawai News, Sulawesi Utara – Polres Minahasa Utara (Minut) tangkap enam orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemerkosaan di Kecamatan Likupang Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (28/01/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasi Humas Ipda Iskandar Mokoagow mengonfirmasi bahwa saat ini seluruh pelaku telah berada di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mayoritas pelaku masih tergolong usia anak-anak, 5 orang berstatus di bawah umur dan 1 orang sudah dewasa.
”Mengingat sebagian besar pelaku masih anak di bawah umur, Satreskrim melalui penyidiknya akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur hukum anak,” jelas Ipda Iskandar Mokoagow.
Ia juga menegaskan komitmen Polri dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Pihak kepolisian memastikan tidak akan ada celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk lolos dari jeratan hukum.
”Kasus Likupang dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Para pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasi Humas menutup keterangannya. trb
