Dawai News, Lampung – Polsek Tanjung Karang Barat amankan Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Gang Mawar, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, diruang kerjanya, Senin, 2 Februari 2026, menjelaskan, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial GA (32), sementara satu pelaku lainnya yang merupakan istri GA masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial SS (35), terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras kos dalam kondisi mesin menyala untuk dipanaskan, kemudian ditinggal sebentar untuk membeli makanan, kata Kapolresta.
Setelah kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku berinisial GA (32), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018.
Tim Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat bersama Polsek Teluk Betung Utara kemudian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Teluk Betung Utara pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.“
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama istrinya dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna biru sebagai sarana. Kendaraan tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolresta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku GA berperan mengambil sepeda motor korban, sementara istrinya menunggu untuk membantu melarikan diri.
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap istri pelaku yang diduga turut terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut.
Selain itu, sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual di wilayah Lebak Budi seharga Rp5 juta kepada seseorang berinisial A, yang juga masih dalam pengejaran pihak kepolisian.“
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolresta. trb
