Sab. Feb 7th, 2026

Polres OKU Amankan Pelaku Pencurian

2c2a9cc1fe54537b3c8e63fd2c81a812
pelaku

Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) amankan Pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor), di Jl. Mukmin No.178 RT/RW 001/001, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Minggu, 1 Februari 2026.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang diteruskan oleh Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, Rabu (4/2/2026), mengatakan Pelaku di amankan dua orang.

Ia menambahkan, Pelaku berinisial MA (39), warga Jl. Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, serta SN (41), warga Jl. Dr. Soetomo Lorong Pontas, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa bermula saat korban terbangun sekitar pukul 02.30 WIB dan bersiap untuk berangkat bekerja. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban keluar dari bedeng tempat tinggalnya dan mendapati sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2017 miliknya dengan Nomor Polisi BG 5090 ABR yang sebelumnya telah dikunci setang dan digembok, sudah tidak berada di tempat.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20.500.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP Irawan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan tersangka lainnya. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU sekitar pukul 11.30 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK dan satu buah BPKB sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2017 atas nama M. Fadillah, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX BG 5090 ABR, dua buah kunci kontak sepeda motor, serta satu buah anak kunci gembok.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegas Kasat Reskrim. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan