Barang Bukti
Dawai News, Jakarta – Ribuan orang atas kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya sepanjang Oktober hingga Desember 2025 ditangkap oleh Polisi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Anung mengatakan modus yang kerap digunakan para pelaku, yakni menyimpan narkotika di dalam kompartemen mobil. “Modus yang paling banyak terjadi adalah dengan menyimpan di dalam kompartemen mobil,” ujar Dedy pada konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Desember 2025.
Dedy mengatakan sebagian besar narkotika masuk ke Jakarta melalui jalur darat. Narkotika itu dibawa pengedar dari Sumatera lalu dilanjutkan dengan jalur laut sebelum kemudian diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dedy belum bisa memastikan lokasi produksi narkotika yang beredar di wilayah Jakarta itu. Dia mengatakan distribusi barang haram itu dilakukan menggunakan sistem transit dengan jaringan yang sifatnya tak hanya regional, tetapi juga internasional. “Seperti dari perkara yang menonjol itu barang diambil dari Pekanbaru, tetapi produsennya bisa jadi dari Malaysia atau mungkin Cina atau dari negara yang lain,” kata dia.
Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 2.054 tersangka penyalahguna narkotika sepanjang Oktober hingga Desember 2025. Mereka terdiri dari 1.870 tersangka laki-laki, 184 tersangka perempuan, dan 15 di antaranya anak. Para tersangka yang ditangkap itu terdiri dari kurir serta pecandu narkotika.
Dedy mengatakan pihaknya masih memburu para bandar yang memasok narkotika kepada para kurir dan pecandu itu. Para bandar itu telah berstatus buron. “Ada beberapa dari mereka yang kami kejar ke luar daerah seperti Aceh, Pekanbaru, dan Medan,” ucapnya.
Sepanjang tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti narkotika seberat 378,34 kilogram, dengan rincian 60,3 kilogram sabu, 95 kilogram ganja, 32.800 butir ekstasi, 782.160 butir obat keras, 14,7 kilogram etomidate, 980 gram serbuk ekstasi, 5,7 kilogram tembakau sintetis, 1,48 kilogram cairan bibit sintetis, 84 butir happy five, dan 5,31 gram kokain.
“Seluruh barang bukti itu jika dikonversikan menjadi rupiah diperkirakan bernilai Rp 125,65 miliar,” kata dia. Tempo