foto
Dawai News, Sumatera Barat – Polresta Padang, Polda Sumbar tangkap Pelaku Narkoba, Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.
Kapolres Padang, Kombes. Pol. Apri Wibowo, S.I.K., M.H menjelaskan, Pelakunya perempuan berinisial C (30).
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba, tim Polres Padang bersama Kapolsek Lubuk Begalung langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujarnya, dilansir dari laman arunala, Jumat, 9 Januari 2026.
Selanjutnya, ia mengatakan, setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 211 paket kecil narkoba jenis sabu serta satu paket besar sabu yang disimpan oleh pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, yakni menyimpan, menguasai, dan menjual narkoba jenis sabu. Pelaku membeli satu paket besar sabu yang kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan,” jelasnya.
Pelaku diketahui menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket.
Dari hasil pemeriksaan identitas, pelaku berinisial C, berusia 30 tahun, berjenis kelamin perempuan, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di sekitar lokasi penangkapan.
Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 211 paket kecil dan besar, uang tunai sebesar Rp4 juta lebih, brankas kecil, alat hisap, plastik klip.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. trb